MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat