Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN DESA KARANG NUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA HIDAYAH MAKMUR, DESA PLAJAU MULIA, DESA KUPANG BERKAH JAYA KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SIDOREJO, DESA BERUNTUNG RAYA, DESA BARAKAT MUFAKAT, DESA MAKMUR JAYA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DESA; BATAS WILAYAH DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; ASET DESA; PENDANAAN; KEWENANGAN DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat