Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022

KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota, Tugas Dan Wewenang, Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
25 November 2022
Tanggal Pengundangan
19 November 2022
Tanggal Berlaku
19 November 2022
Sumber
LD. No. 2022/20, TLD. 128, LL Prov Papbar: 22 hal
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 31 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan