PEMBAGIAN, PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. No. 2022/22, TLD. No. 130, LL Prov Papbar: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN, PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pembagian, Pengelolaan Dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022;
- Peraturan Daerah Khusus tentang Pembagian, Pengelolaan Dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 94) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|