Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelompokan Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlayanan masyarakat berupa kemudahan dan kejelasan akses komunikasi dan informasi, maka perlu adanya nama jalan;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan nama jalan, maka perlu dilakukan pengelompokan nama jalan;
c. bahwa untuk menumbuhkan jiwa kebangsaan dan memupuk rasa nasionalisme serta semangat kejuangan bagi generasi muda, maka perlu adanya kelompok pahlawan dan tokoh untuk nama jalan;
d. bahwa untuk mewujudkan kecintaan terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu adanya kelompok flora dan fauna yang ada di Indonesia;
e. bahwa untuk mengenalkan wilayah Indonesia yang luas, maka perlu adanya kelompok Pulau, Sungai, Danau, Gunung dan Kota di Indonesia.
f. bahwa membiasakan hidup dalam kebhinekaan serta melestarikan budaya setempat atau sejarah yang sesuai adat dan asal-usul serta kekhasan lokal, maka perlu adanya kelompok budaya;
g. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelompokan Nama Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor).
Pengelompokan Nama Jalan didasarkan pada:
a. Asas kejuangan dan cinta tanah air
b. Asas identitas kewilayahan dan lingkungan c. Asas praktis dan sistematis
Tujuan Pengelompokan Nama Jalan adalah untuk mempermudah akses komunikasi dan informasi.
Setiap jalan diberi nama jalan sesuai Pengelompokan Nama
Jalan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2010/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan bangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan guna tercapainya penataan kota yang asri serta menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan, serata ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; Guna mewujudkan terciptanya kondisi pengaturan tata letak mendirikan bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan,perlu dilakukan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dalam pemberian izin mendirikan bangunan; Untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal pelayanan jasa pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dipungut retribusi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah dan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, prosedur, serta ketentuan terkait perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan pengajuan IMB, Proses dan prosedur pengajuan, Klasifikasi bangunan, Penetapan retribusi IMB, Kewajiban pemegang IMB, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk menata tata ruang, memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 03 Tahun 1998 Seri B nomor 03) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2010, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP NO. 71 tahun 2010, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2006, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 6 tahun 2010, PERDA No. 7 tahun 2010. PERDA No. 8 tahun 2010, PERDA No. 9 tahun 2010.
Peraturan ini memuat besaran nilai APBD Kab. Lebak TA 2011 meliputi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diuraikan dalam Lampiran I - Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
REtribusi - PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan ; bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menjamin keseimbangan pengelolaan tempat pelelangan ikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan / masyarakat pesisir di Kabupaten Kendal, perlu mengatur mengenai pengelolaan tempat pelelangan ikan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan, maka perlu mengatur retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati; bahwa ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu
dicabut dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Dan Fiungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu diadakan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Cianjur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1997 perlu disempurnakan dan disesuaikan dan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban 3. Pendaftaran Penduduk 4. Pencatatan SIpil 5. Data dan Dokumen Kependudukan 6. Keadaan Darurat dan Luar Biasa 7. SIAK 8. Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9. Hak Akses 10. Penatausahaan 11. Retribusi 12. Pelaporan 13. Penyidikan 14. Sanksi Administatif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Lain-lain 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan, dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu pengaturan proses Izin Pengelolaan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Air Tanah;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Fungsi Perizinan Air Tanah;
3. Perizinan;
4. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
5. Berakhirnya Izin;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menata bangunan agar sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan baik diperkotaan maupun dipedesaan dalam bentuk bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya untuk kepentingan
hunian, usaha, sosial budaya dan lain-lainnya maka perlu penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 237 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Bangunan; BAB III Persyaratan Bangunan Dan Lingkungan; BAB IV Persyaratan Keandalan Bangunan; BAB V Perjanjian Bangunan; BAB VI Tata Cara Dan Persyaratan Pemutihan/Penertiban Mendirikan Bangunan (Imb); BAB VII Penyidik; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat