Pengelompokan Nama Jalan didasarkan pada: a. Asas kejuangan dan cinta tanah air b. Asas identitas kewilayahan dan lingkungan c. Asas praktis dan sistematis Tujuan Pengelompokan Nama Jalan adalah untuk mempermudah akses komunikasi dan informasi. Setiap jalan diberi nama jalan sesuai Pengelompokan Nama Jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat