Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Fungsi Perizinan Air Tanah; 3. Perizinan; 4. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; 5. Berakhirnya Izin; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat