Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
Bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan
sehari-hari;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan;
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
Peran Masyarakat; dan
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2017
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus mata
rantai penularan COVID-19 di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Tahun 2020 No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg Kepres No 9 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 16 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020.
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Setiap orang perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan penanganan pandemi
Corona Virns Disease. 2019 (COVID-19) berupa
penyelenggaraan karantina kesehatan dan pemakaman
serta pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan
karena Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi
dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada belanja Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial
Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa ketentuan penggunaan dana Tambah Uang harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tam.bah
Uang Untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease
2019 Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial
Kesejahteraan Keluarga Di Dinas Sosial Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk belanja penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada subkegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022 yang digunakan untuk operasional karantina kesehatan isolasi terpusat COVID-19, operasional pemakaman jenazah dengan protokoler kesehatan COVID-19 dan operasional pemulasaraan jenazah dengan protokoler kesehatan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Bondowoso cenderung meningkat sehingga pengendalian
mobilitas masyarakat periu dioptimalkan, dan sebagai upaya
memutus mata rantai penyebaran dan percepatan pencegahan
dan penangguiangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bondowoso dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penangguiangan Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4 . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Penangguiangan Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso yang Pencegahan COVID-19 dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Desa/Kelurahan;
c. Pelaku Usaha/Swasta; dan/atau
d. masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung
masih meningkat dan meluas dari waktu ke waktu
sehingga perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah
yang komprehensif dalam rangka antisipasi dan percepatan
penanganan dampak penularannya menuju tatanan normal
baru;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Kejadian Luar Biasa
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo, maka
untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak
penularannya sebagaimana dimaksud pada huruf a,
khususnya untuk menuju ke arah mewujudkan tatanan
normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus
Disease 2019 perlu diambil kebijakan pengaturan
penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial
di rumah ibadah;
c. bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan
kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial di rumah ibadah
sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman
dalam pelaksanaanya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease
2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggunaan Rumah Ibadah; Kriteria Lokasi Rumah Ibadah; Kegiatan di Rumah Ibadah; Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Surat Keteranggan Rumah Ibadah Aman COVID-19; Pemantauan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan,
mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam
rangka penanganan dampak (COVID-19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
PP ini mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang meliputi: 1) tambahan pengurangan penghasilan neto; 2) sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; 3) tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; 4) penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan 5) pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Covid- 19 Dl Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mobil Penumpang Umum Dan Minibis Yang Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019band
ABSTRAK:
a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas perekonomian khususnya pada sektor
transportasi;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas perekonomian para
wajib retribusi khusunya pada sektor transportasi
yang terkena dampak, perlu memberikan insentif
retribusi daerah berupa pengurangan dan
pembebasan retribusi;
c. bahwa untuk memberikan pedoman terhadap
pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, diperlukan pengaturan mengenai tata cara
pemberian insentif retribusi daerah untuk wajib
pengujian Kendaraan Bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Insentif Retribusi Daerah Bagi Wajib
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk
Mobil Penumpang Umum dan Minibis yang
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2020
Terdiri dari 6 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, insentif retribusi pengujian kendaraan bermotor, waktu pelaksanaan pemberian insentif, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
mengatur mengenai tata cara pemberian insentif retribusi daerah bagi wajib retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum dan minibis yang terdampak wabah corona virus disease 2019
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat