Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Insentif Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mobil Penumpang Umum Dan Minibis Yang Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019band

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 6 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, insentif retribusi pengujian kendaraan bermotor, waktu pelaksanaan pemberian insentif, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mobil Penumpang Umum Dan Minibis Yang Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019band
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
BD 2021/29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan