Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk belanja penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada subkegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022 yang digunakan untuk operasional karantina kesehatan isolasi terpusat COVID-19, operasional pemakaman jenazah dengan protokoler kesehatan COVID-19 dan operasional pemulasaraan jenazah dengan protokoler kesehatan COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat