PENGENAAN SANKSI - PELANGGARAN - PELAKSANAAN PSBB - PENANGANAN COVID 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Tahun 2020 No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
- UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg Kepres No 9 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 16 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Sanksi Pelanggaran PSBB; 3. Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 15 halaman
|