PP ini mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang meliputi: 1) tambahan pengurangan penghasilan neto; 2) sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; 3) tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; 4) penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan 5) pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat