Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian pelayanan sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi perizinan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha baru maka perlu pelayanan perizinan dengan Diterima, Diproses, Diserahkanizin yang diterbitkan. pelayanan perizinan dengan Diterima, Diproses, Diserahkan sebagai layanan inovasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor & Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; 19.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Perizinan 3D (Diterima, Diproses, Diserahkan); 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor. 40 tahun 2017 tentang Seberkas Jadi Tiga
Izin (Berita Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 40).
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 77 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai
pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 77 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat yang dilaksanakan oleh Puskesmas
Wonoboyo Wonoboyo Kabupaten Temanggung, perlu
menyusun Standar Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas
Wonoboyo Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Taahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 89 Tahun 2021; Perda Kabupaten Purblingga Nomor 3 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penetpan lokasi MPP, Penyelenggaraan MPP, Penyelenggara MPP, Sumber daya manusia MPP, mekanisme pelayanan, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a) berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b) kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2021 No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37
Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, jenis-jenis
perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai dengan jenis-jenis
pelayanan yang tercantum dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan
Publik Tertentu Di Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 mencakup penyesuaian jenis layanan publik yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak, melibatkan perizinan berusaha, persyaratan dasar perizinan, perizinan berusaha lainnya non OSS, perizinan non-berusaha, dan pelayanan non-perizinan. Selain itu, pelayanan publik tersebut diselenggarakan dengan aturan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, serta harus didahului oleh konfirmasi status wajib pajak yang valid dari KPP Pratama atau badan/dinas yang berwenang di bidang pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Bupati Banyumas No. 24 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertantu di Kab. Banyumas
Permenhub No. 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
PENDELEGASIAN WEWENANG PENADATANGANAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.349/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Limbah bahan beracun dan berbahaya memiliki potensi untuk menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan dengan baik, melalui perangkat perizinan yang memuat ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh penanggungjawab kegiatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PERMENLH No. 18 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 45 Tahun 2008; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 06 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Kewajiban Pelaksana Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 78 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sintang Tahun 2014-2029
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum untuk menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum dan terhindarnya air baku dari pencemaran air limbah dan rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Jangka Waktu; Pelaksana, Evaluasi dan Pengendalian; Sistematika; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat