Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 7 serta menghapus angka 8, mengubah ketentuan Pasal 9. Dalam peraturan ini juga memaknai dan membaca penulisan SKPD sebagai Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat