Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Penetaan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Kapitalisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Medan Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur bahwa susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon terdiri atas 1) Kepala Kantor; 2
) Sub Bagian Tata Usaha; 3) Seksi Penatausahaan Aset; 4) Seksi Legalitas Aset; 5) Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset. Peraturan ini menjabaran uraian tugas dari kelima komponen organisasi tersebut. Kepala Kantor Pengelolaan Aset mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Aset. Untuk Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Sementara itu, untuk Seksi Penatausahaan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan dan penyaluran, penggunaan dan penatausahaan semua aset yang berada pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon. Kemudian untuk Seksi Legalitas Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon mempunyai tugas pemindatanganan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Yang terakhir yaitu Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor melaksanakan barang milik daerah, bangun guna serah, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 1 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Beberapa fungsi dan tugas pada bagian keuangan dan bagian perlengkapan sekretariat daerah melalui pembentukan dinas pengelola keuangan dan aset daerah dan beberapa rincian tugas subbagian penanaman modal dan badan usaha daerah pada bagian perekonomian sekretariat daerah melalui pembentukan badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
Dengan ditetapkannya Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib operasional angkutan barang sejalan dengan ketentuan pasal 111 peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Transportasi perlu di lakukan peraturan operasional angkutan barang
Dasar hukum :UU No 28 Tahun 1959'UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;PP no 41 Tahun 1993;PP No 43 Tahun 1993;PP No 55 Tahun 2012;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 44 Tahun 2002;Perda No 14 Tahun 2011
Materi pokok : setiap Angkutan barang wajib mematuhi ketentuan tentang kelas jalan,rambu- rambu dan marka jalan .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, perlu diatur
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umun Dan Tempat
Khusus Parkir;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Parkir; Perizinan; Juru Parkir; Biaya Parkir; Retribusi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan pelayanan di bidang
kesehatan bertujuan pengembangan jangkauan pelayanan
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka keberadaan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dirasa sangat vital
dan memiliki peran strategis dalam memperkuat derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa guna penyebaran dan pemerataan pelayanan di bidang
kesehatan di wilayah Samarinda Kota, perlu penyesuaian
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 18 Tahun 2013, khususnya menambah 1
(satu) UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Walikota ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I Pasal 2 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota
Samarinda dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah
Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 06) sebagaimana telah
diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 04 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 04),
b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 14),
c. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 31),
d. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun
2013 Nomor 18).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat