Ketentuan Lampiran I Pasal 2 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Samarinda dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan : a. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 04 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 04), b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 14), c. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 31), d. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 18).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat