TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA - penjabaran
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2014/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah
Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- 11 hal
|