Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Parkir; Perizinan; Juru Parkir; Biaya Parkir; Retribusi; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2014
Tanggal Berlaku
13 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan