Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu disusun tata cara pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan agar dalam hal pemanfaatan ruang dapat secara optimal sesuai dengan potensi, fungsi serta peruntukan ruang yang ada pada tata ruang yang ada.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 2002; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2017; PP No.13 Tahun 1995; PP No.28 Tahun 2000; PP No.36 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.01 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.07 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.09 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, penetapan dan pemungutan retribusi, keberatan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, penolakan IMB, larangan mendirikan bangunan, pencabutan IMB, penerbitan duplikat IMB, sanksi, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Pencantuman - Pemanfaatan - Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak - Pelayanan Publik - NIK - NPWP
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 83, LN.2021/No.209, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik. Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 2) pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; 3) validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; 4) pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan 5) pengawasan. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan sebagai: 1) penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau 2) penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: 1) NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; 2) NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan 3) NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perpres ini.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: 1) pencegahan tindak pidana korupsi; 2) pencegahan tindak pidana pencucian uang; 3) kepentingan perpajakan; 4) pemuthakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan 5) tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun
2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun
dalarn bentuk Keputusan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud alam huruf a, Perwal Pekalongan No 43 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan perlu dicabut dengan Perwal;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun2 018; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dipandang perlu membentuk Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Risiko di Kota Kendari;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota
Kendari.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik;
6. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pelayanan Pu blik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
9. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nornor 272);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor J Tahun 2022 tentang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi (Lembaran, Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 01).
Berikut teks yang telah dirapikan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB III
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB IV
PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMIINSTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2022/NO.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admiinstratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perlindungan dan peningkaan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya didaerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c. bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum terhadap pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu disusun peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 83 Tahun 2022
Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0864/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Semarang untuk Menerbitkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan, serta Menandatangani Kerjasama terkait dengan Pengelolaan Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjaga kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, perlu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0864/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Semarang untuk Menerbitkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan, serta Menandatangani Kerjasama terkait dengan Pengelolaan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab III Kewajiban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0864/2019 dicabut.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat