Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, penetapan dan pemungutan retribusi, keberatan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, penolakan IMB, larangan mendirikan bangunan, pencabutan IMB, penerbitan duplikat IMB, sanksi, dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat