pendelegasian kewenangan - perizinan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2021/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk menjaga kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, perlu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0864/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Semarang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Semarang untuk Menerbitkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan, serta Menandatangani Kerjasama terkait dengan Pengelolaan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab III Kewajiban
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
- Keputusan Bupati Semarang Nomor 130/0864/2019 dicabut.
- 9 hlm
|