Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) PP No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka pemberian yang bersumber dari APBD perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2016; PP No 36 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan pembayaran Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, TKD tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, rncana kerja pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan walikota;
Bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020, yang merupakan dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ;UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun ;PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2008; Qanun Aceh No.9 Tahun 2012; Qanun Aceh No.19 Tahun 2013; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No.4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa;
b. keadaan darurat;
c. keperluan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat dan kejadian luar biasa dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kriterianya adalah :
a. timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya belum ada atau tidak dikenal dalam suatu daerah;
b. peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya;
c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya;
d. jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata- rata per bulan dalam tahun sebelumnya;
e. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya;
f. angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
g. angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(4) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular dan keracunan.
(5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; atau
c. peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(7) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diantaranya :
a. perbaikan sekolah yang terkena bencana; atau
b. perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alam.
(8) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diantaranya adalah :
a. biaya Pendidikan bagi anak dari keluarga miskin/tidak mampu pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
b. biaya berobat keluarga miskin/tidak mampu;
c. biaya perkara atas gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah;
d. pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya tidak mencukupi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
e. kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Provinsi yang mempersyaratkan anggaran pendukung dan/atau pendampingnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan.
(9) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diantaranya adalah :
a. pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi korban bencana yang lahan pertaniannya mengalami kerusakan atau gagal panen akibat bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat; atau
b. bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat.
(10) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
(11) Kriteria dan besaran bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur beberapa kelembagaan, dan petunjuk teknis terhadap beberapa jenis tugas fungsi layanan penunjang, Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Tata Pemerintahan;
c. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Administrasi Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan pegawai pada Sekretariat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 51 Tahun 2016
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
DASAR PENDIRIAN
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
MODAL DAN SUMBER MODAL
ORGAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEGAWAI
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA TIRTA PAKUAN
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM
KETENTUAN PERALIHAN
80
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan pekembangan perekonomian serta kebijakan pembangunan daerah maka perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sesuai ketentuan pasal 48 peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019
Tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019
PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN- BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI - DAN/ATAU TIDAK MAMPU JENJANG - PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberıan
Bantuan Bıaya
Pendıdıkan Bagı
Peserta Dıdık
Berprestası
Dan/Atau Tıdak
Mampu
Jenjang
Pendıdıkan
Menengah
Dan Pendıdıkan
Tınggı
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orzmg tua/walinya tidak
mampu maupun kepada peserta didik yang berprestasi;
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Perah.rran Menteri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010;Permendikbud No 49 Tahun 2014;
Penggangaran dan Besaran ,Kreteria penerimaan beasiswa,Pengelolaan Beasiswa,Mekanisme Penetapan dan penyaluran beasiswa ,Monitoring dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati
Muara Enim Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan
Biaya Pendidikan Bel Siswa danlAtau Mahasiswa Beprestasi
Asal Kabupaten Muara Enim
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nilai dan Kelas Jabatan sebagai dasar penyusunan/Penyempurnaan peta jabatan, penyusunan/penyempurnaan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
434 hm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat