RENCANA KERJA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2020
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2019/ No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, rncana kerja pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan walikota;
Bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020, yang merupakan dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ;UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun ;PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2008; Qanun Aceh No.9 Tahun 2012; Qanun Aceh No.19 Tahun 2013; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No.4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018;
- Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
- 9 Halaman
|