Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha karaoke yang tidak selaras
dengan nilai-nilai kesusilaan dan sosial budaya
masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban dan keamanan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha karaoke merupakan salah
satu jenis usaha rekreasi dan hiburan yang dalam
pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian dalam rangka meningkatkan pelayanan
serta daya saing guna menciptakan suasana usaha yang
kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Usaha Karaoke;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang usaha karaoke, permodalan, tempat penyelenggaraan, penyelenggaraan, perizinan, perubahan ruangan/tempat dan nama karaoke, kewajiban dan larangan, pembinaan dna pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka di beberapa Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan instansi Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan tambahan jam pelayanan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor
44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 80) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 28);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pelaksanaan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
a. Hari kerja di :
1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB;
b. Pegawai yang bertugas pada :
1. Kecamatan berjumlah 4 (empat) orang;
2. Kelurahan berjumlah 3 (tiga) orang;
3. Puskesmas berjumlah 4 (empat) orang atau 5 (lima) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 44);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 21);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 81); dan
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 29).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan turunnya harga bahan bakar minyak, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, sehingga menyebabkan adanya penurunan tariff angkutan penyeberangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1965, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 20 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen ESDM No. 34 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan Penyeberangan Lalu Lintas Bardan-Siantan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar
perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada
Camat di Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014
Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota im meliputi pemberian IUMK bagi PUMK.
Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU - KECAMATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
Kecamatan merupakan unsur penyelenggara pemerintah terdepan, dekat dan langsung kepada masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, meliputi: Pejabat dan Uraian Tugas Penyelenggara Paten; Urusan dan Pelaksanaan Paten; Pembiayaan dan Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Denpasar
Nomor 21 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaran Pelayanan Perijinan
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan perijinan yang prima sangat
diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara efisien dan transparan sehingga akan mensejahterakan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor l Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001
Pasal 2 Sistem Prosedur Tetap/Standard Operating Procedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat