PROSEDUR-TETAP/STANDARD-OPERATING-PROCEDURE-(SOP)-PADA-BADAN-PELAYANAN-PERIJINAN-TERPADU-SATU-PINTU-DAN-PENANAMAN-MODAL-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Denpasar
Nomor 21 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaran Pelayanan Perijinan
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan perijinan yang prima sangat
diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara efisien dan transparan sehingga akan mensejahterakan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor l Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001
- Pasal 2 Sistem Prosedur Tetap/Standard Operating Procedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
- 6 Halaman
|