Pelaksanaan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut : a. Hari kerja di : 1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB; 2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB; b. Pegawai yang bertugas pada : 1. Kecamatan berjumlah 4 (empat) orang; 2. Kelurahan berjumlah 3 (tiga) orang; 3. Puskesmas berjumlah 4 (empat) orang atau 5 (lima) orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat