PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PELAKSANAAN -iJIN-USAHA-MIKRO-DAN-KECIL-(IUMK)-KEPADA-CAMAT-DI-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar
perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada
Camat di Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014
- Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota im meliputi pemberian IUMK bagi PUMK.
Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
- 3 Halaman
|