tarif-angkutan-penyebrangan-lintas-bardan-siantan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BD.2022/NO.113, LL KOTA PONTIANAK:4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha, menyatakan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Bardan - Siantan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2015
- 4 Halaman Peraturan
|