Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa penyuluhan adalah suatu proses pembelajaran bagi
petani serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, tehnologi, permodalan dan sumber daya
lainya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas,
efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraanya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup ;
bahwa dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka dalam rangka
untuk mengoptimalkan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian
Kecamatan (BPPK), dipandang perlu untuk mengatur
pemanfaatan dan pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai
Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak yang meliputi Asset Dan Jumlah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), Pemanfaatan, Pengelolaan Lahan Dan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang penetapan harga Gabah terhitung mulai tanggal 29 Januari 1998 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan
dan petambak garam, Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak
garam sangat tergantung terhadap kondisi
lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha,
akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga
membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
berwenang untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perikanan termasuk
perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban wajib
melindungi dan memberdayakan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam sesuai
kewenangannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
l8/PERMEN-KP/2016; 15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/20l7; 16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; penyelenggaraan perlindungan; pemberdayaan; pendataan; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Terdiri atas 33 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN MODAL KERJA PROGRAM PENYANGGA GABAH, LUMBUNG PANGAN, SISTEM TUNDA JUAL, PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI KECIL DAN KELEMBAGAAN USAHA BAGI KELOMPOK PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna membantu perkuatan modal kerja sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah memberikan stimulan dalam bentuk Bantuan Modal Kerja;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan di Kabupaten Situbondo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 24 Tahun 2005; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
Jangka waktu pengelolaan dana bantuan modal kerja oleh Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah selama 3 (tiga) tahun dan pada awal bulan pada Tahun ke-4 (empat), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Wajib mengembalikannya pada Kas Daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil Dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2O11; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN, TUGAS DAN WEWENANG, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2011
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi No. 14 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011 perlu ditindaklanjuti pengaturannya ditingkat Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sarolangun TA 2011, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlmn; 7 lmprn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat