Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 2) kebijakan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 4) partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; 6) pengelolaan air untuk irigasi; 7) pengembangan jaringan irigasi; 8) pengelolaan jaringan irigasi; 9) pengelolaan aset irigasi; 10) pembiayaan; 11) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 12) keberlanjutan sistem irigasi; 13) penyelesaian konflik pengelolaan sistem irigasi; 14) bencana alam; 15) larangan; 16) pengawasan; 17) penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat