Perda ini mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan dan atau pemekaian fasilitas rumah potong hewan, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif potong akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Perda ini hanya secara umum mengatur subjek dan objek retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat