Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Konawe Kepuluan harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa kekayaan ala yang indah, keanekaragaman flora dan fauna, Kemajemukan Adat Istiadat, Seni dan Budaya serta peninggalan Sejarah dan Purbakala yang dimiliki Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan diperlukan langkah- langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalarn penyelenggaraan, dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian Iingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2740);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar Negara Tahun 1997 Nomor 60, Tarnbahan Lernbar Negara
Nomor 3639);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6. Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang Nomor 1 l Tahun 2020 tentang
Undang-Undang Cipta Kerja (Leembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2015-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 40);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041 (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 58);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Visi dan Misi
Bab III Azas, Tujuan dan Sasaran
Bab IV Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu
Bab V Kebijakan dan Strategi
Bab VI Rencana Pengembangan
Bab VII Indikasi Program
Bab VIII Pelaksanaan dan Pengendalian
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Objek Wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun Kilo Meter 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing Dan Dam Trahean
ABSTRAK:
a. bahwa obyek wisata dan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Barito Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang pembangunan pada umumnya dan kesejahteraan rakyat pada khususnya;
b. bahwa obyek dan daya tarik wisata tersebut khususnya obyek wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun KM 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing dan DAM Trahean perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; PENGELOLAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Allah SWT serta peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Aceh Jaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Industri, Kelembagaan, Pemasaran dan Promosi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan,Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha SPA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Peraturan Daerah Kabupaten Banuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2013 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 3 diubah ;
2. Ketentuan pasal 5 diubah ;
3. Ketentuan pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa Kepariwisataan sebagai salah satu bidang
pembangunan diarahkan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan kepariwisataan daerah sebagai bagian
integral dari kepariwisataan nasional adalah salah satu sektor
strategis dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kelestarian mutu lingkungan, perlindungan terhadap nilai-nilai
agama dan budaya yang hidup dalam masyarakat yang
didasarkan pada tata tuang wilayah;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2009 ten tang Kepariwisataan, perlu
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Nomor 4 700)
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
ten tang 2009 Tahun 10
Nomor
4. Undang-Undang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Daerah
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang
pedoman Penyusunan Rencana Induk pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1172)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP DAN ASAS BAB III
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB IV
VISI DAN MISI BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN BAB VII
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BAB VII
RENCANA DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN,
KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN
PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN PETA KAWASAN BAB VIII
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2020
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - KABUPATEN - SUMEDANG - 2021 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 10, TLD. No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memelihara prinsip penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memajukan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, dan mengatasi pengangguran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; PP No.50 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2003; Perda Provinsi Jawa Barat No.6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.15 tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.16 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2015; Perda Kab.Sumedang No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.11 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2019; Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan asas, kedudukan dan jangka waktu perencanaan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977
tata tertib - monumen tempat lahir jenderal soedirman
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1977/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
Bahwa dengan selesainya pembangunan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman didukuh Rembang, Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, maka dapat dibuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mempergunakan/mengambil manfaat adanya Monumen termaksud diatas; Bahwa dengan terbukanya kesempatan penggunaan bangunan-bangunan dengan isinya, peralatan-peralatan serta fasilitas-fasilitas yang disediakan dirasa sangat diperlukan adanya pengaturan tata tertib serta ketentuan-ketentuan penggunaan yang menjamin keamanan, keselamatan maupun kelestarian kondisi fisik seluruh bangunan maupun komplek lingkungan Monumen termaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum dan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1977.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - daerah - tahun - 2019 -2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/258
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jabar Tahun 2015-2025 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 1 tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Jabar No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Visi Dan Misi, Keudukan Jangka Waktu Dan Perencanaan, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata daerah, Aarahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
51 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat