Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 3 diubah ; 2. Ketentuan pasal 5 diubah ; 3. Ketentuan pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat