Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan asas, kedudukan dan jangka waktu perencanaan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat