Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Visi Dan Misi, Keudukan Jangka Waktu Dan Perencanaan, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata daerah, Aarahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat