Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2021

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Visi dan Misi Bab III Azas, Tujuan dan Sasaran Bab IV Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu Bab V Kebijakan dan Strategi Bab VI Rencana Pengembangan Bab VII Indikasi Program Bab VIII Pelaksanaan dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan