Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati hukum lingkungan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf K pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 04 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang azaz, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, hak, kewajiban, dan larangan, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 83 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan disertai dengan alih fungsii lahan yang pesat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kulaitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standart yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelenjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Boyolali tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 23 tahun 2014; PP no. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Fungsi dan Manfaat RTH
3. Jneis RTH
4. Ruang Lingkup Pengelolaan RTH
5. Perencanaan
6. Rencana Induk RTH
7. Pelaksanaan
8. Pemanfaatan
9. Pengendalian
10. Penebangan Pohon
11. pengawasan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Larangan
14. Ketentuan Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat sekitar perusahaan yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Pelaksanaan TSLP, Program TSLP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
8 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyakarat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Perda tentan Pengelolaan Sampah.
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 81 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2015; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 33 Tahun 2010; Permendagri No 16 Tahun 2011; PermenLH No 13 Tahun 2012; PermenPU No 03/PRT/M/2013; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, peran masyarakat, penyelesaian sengketa, pengawasan dan pembinaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membinasakan pola hidup sehat;
b. bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudk anuntuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi indifidu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif;
c. bahwa dalam rangka mencegah dampak negative penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penelenggaraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana dan bertanggungjawab agar senantiasa memberikan manfaat bagi manusia secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan zaman;
b. bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Malang harus selaras dengan asas dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat serta antisipatif terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan hidup di masa yang akan datang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 5 Tahun 1960;
4. UU No 11 Tahun 1974;
5. UU No 5 Tahun 1990;
6. UU No 5 Tahun 1994;
7. UU No 6 Tahun 1994;
8. UU No 26 Tahun 2007;
9. UU No 18 Tahun 2008;
10. UU No 32 Tahun 2009;
11. UU No 41 Tahun 2009;
12. UU No 11 Tahun 2010;
13. UU No 12 Tahun 1011;
14. UU No 23 Tahun 2014;
15. PP No 18 Tahun 1999;
16. PP No 41 Tahun 1999;
17. PP No 54 Tahun 2000;
18. PP No 74 Tahun 2001;
19 PP No 82 Tahun 2001;
20. PP No 79 Tahun 2005;
21. PP No 27 Tahun 2012;
22. Permen Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2006;
23. Permen Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2008;
24. Permen Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008;
25. Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2008;
26. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2008;
27. Permen Lingkungan Hidup No 12 Tahun 2009;
28. Permen Lingkungan Hidup No 18 Tahun 2009;
29. Permen Lingkungan Hidup No 24 Tahun 2009;
30. Permen Lingkungan Hidup No 30 Tahun 2009;
31. Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010;
32. Permen Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2010;
33. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2010;
34. Permen Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2010;
35. Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012;
36. Permen Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012;
37. Permen Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2013;
38. Permen Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2013;
39. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2013;
40. Permen Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013;
41. Permendagri No 80 Tahun 2015;
42. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01/BAPEDAL/09/1995;
43. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
45. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009;
46. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2011;
47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Juncto Nomor 52 Tahun 2014 ;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bab IV Tugas dan Wewenang;
Bab V Perencanaan;
Bab VI Pemanfaatan;
Bab VII Pengendalian;
Bab VIII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah bahan Berbahaya dan Beracun;
Bab IX Sistem Informasi;
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan;
Bab XI Peran Masyarakat;
Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif;
Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Bab XIV Penyidikan;
Bab XV Ketentuan Pidana;
Bab XVI Ketentuan Peralihan;
Bab XVII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 10
Seri E)
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 115 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, dan Pasal
52 Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang KawasanTanpa Rokok
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangdasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentangPembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang Pengamanan
3
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012Nomor 278, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5380);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentangKawasan tanpa Rokok(LembaranDaerah Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2015 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
IKLAN DI MEDIA LUAR RUANG DAN KEGIATAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
NOMOR 03 TAHUN 2016
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah, skala usaha dan persebaran pedagang kaki lima secara signifikan telah berdampak terhadap estetika, kebersihan lingkungan, ketertiban, fungsi sarana dan prasarana kawasan, kelancaran lalu lintas, serta kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan sektor informal sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya, yang telah berperan nyata dalam perekonomian daerah, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta sebagai salah satu pilihan lokasi pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha, ditingkatkan dan dikembangkan melalui pemberdayaan pedagang kaki lima. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Penataan PKL
3. Hak dan Kewajiban
4. Larangan
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pendanaan
8. Penyidikan
9. Sanksi Administratif
10. Penyitaan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2008, PP No.81 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2010, Perda Kota Palu No.11 Tahun 2013
pandangan masyarakat tentang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan belum menjadikannya sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan diharapkan dapat berubah, adanya paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan upaya pelestarian sumber daya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup yang berkualitas sesuai dengan peruntukannya air tanah dan air permukaan. Pembangunan permukiman baru dan padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair. Untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap pengelolaan air limbah domestik yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, perlu dilakukan pengaturan secara sinergi dan berkelanjutan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 1 Tahun 2010; Permen LH No. 80 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014 Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; larangan; pengawasan, pembinaan dan pengendalian; saknsi administrative; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat