Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2008

Kota Terpadu Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kota Terpadu Mandiri dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2008
Tanggal Berlaku
01 Februari 2008
Sumber
LD.2008/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Barito Kuala No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan