Perda Kab. Sumedang No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumedang
Perda Kab. Sumedang No. 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Kab. Sumedang Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumedang
Perda Kab. Sumedang No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kab. Sumedang No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Transformasi Digital
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan transformasi digital di Kabupaten Sumedang, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasi elektronik, satu data Indonesia dan smart city yang terintregrasi dan berkenlanjutan, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Transformasi Digital.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 132 Tahun 2022; Perpres No. 82 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tranformasi Digital, yang Meliputi Ketentuan Umum, Sistem Pemerintahan Berbasis Elktronik, Satu Data Indonesia, Smart City, ETPD, Fasilitasi Transformasi Digital, Literasi Digital, Peran Serta Masyarakat, Kerja sama, Evaluasi Transformasi Digital, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Singingi Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2023, PP No. 1 Tahun 2024, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2022, Perbup Kuansing No. 9 Tahun 2009, Perbup Kuansing No. 37 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 38 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup Kuansing No. 71 Tahun 2022
2022
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.544.473.160.460,62
b. Belanja Rp 1.546.133.123.161,16
Surplus/defisit Rp ( 1.659.962.700,54)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 180.390.922.966,44
- Pengeluaran Rp 0,00
SILPA Rp 178.730.960.265,90
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 273
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kctentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah
kepada Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 14 bulan Agustus tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tcntang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pernerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tcntang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4028);
JS. Pcraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan EvaJuasi Penyclenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia 6881);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6883);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaiuran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2024 Nomor 270);
25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 269);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2024
WAWASAN KEBANGSAAN - NILAI - PANCASILA - KEMASYARAKATAN - KENEGARAAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang perlu dipahami dan dihayati dan dilakasanakan oleh seluruh komponen masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan dimaksudkan untuk peningkatan pemahaman dan pembinaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk membina kerukunan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang berkarakter unggul dan berwawasan kebangsaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Permendagri Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam perda ini diatur mengenai penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, yang merupakan upaya dari modifikasi tingkah laku terhadap cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berlandaskan pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup perda ini meliputi penyelenggaraan penguatan wawan kebangsaan, materi wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pendanaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
dan pengelolaan lingkungan hidup - rencana perlindungan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/No.70, TLD No.34
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Salah satu prinsip penyelenggaraan perekonomian
nasional menurut Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar
1945 adalah prinsip berwawasan lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion,
dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyebutkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.45 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2018; Permen LHK No.27 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Sasaran, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;APBD-P TAHUN ANGGARAN 2024;PENJABARAN APBD-P TAHUN 2024;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
637 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024
GRAND DESIGN - PEMBANGUNAN - KEPENDUDUKAN - KOTA JAMBI TAHUN 2023-2035
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035
ABSTRAK:
Pembangunan kependudukan merupakan usaha terpadu sebagai bentuk arah kebijakan yang berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya permasalahan kependudukan yang menghambat pembangunan perlu dilakukan perencanaan, pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat melalui pembangunan kependudukan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.153 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.65 Tahun 2010; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan; Roadmap GDPK Kota Jambi 2023-2035; tujuan dan sasaran; sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 4, TLD No. 96
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kearifan Lokal Budaya di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Katingan merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan, dibina, dikelola dan diberdayakan secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai – nilai luhur budaya bangsa secara maksimal berlandaskan kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.45/ UM.001/ MKP/ 2009 tentang Pedoman Permuseuman;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.47 /UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pelestarian terhadap kebudayaan hasil proses alam, hasil proses peradaban masyarakat dan dari tradisi kearifan lokal yang memiliki nilai kultural dan fungsional dalam proses peradaban antar generasi di dalam suatu areal baik yang merupakan bagian wilayah publik maupun perseorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Bupati yang mengatur Pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.
58 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yakni Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6870);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemebentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN BENTUK HUKUM,
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB V KEGIATAN USAHA,
BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI,
BAB VII MODAL DASAR,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN, dan
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat