Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2024

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PERUBAHAN BENTUK HUKUM, BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN, BAB V KEGIATAN USAHA, BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI, BAB VII MODAL DASAR, BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN, dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan