Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perda ini diatur mengenai penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, yang merupakan upaya dari modifikasi tingkah laku terhadap cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berlandaskan pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup perda ini meliputi penyelenggaraan penguatan wawan kebangsaan, materi wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pendanaan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (4): 21 hlm
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan