Dalam perda ini diatur mengenai penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, yang merupakan upaya dari modifikasi tingkah laku terhadap cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berlandaskan pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup perda ini meliputi penyelenggaraan penguatan wawan kebangsaan, materi wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pendanaan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat