Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pelestarian terhadap kebudayaan hasil proses alam, hasil proses peradaban masyarakat dan dari tradisi kearifan lokal yang memiliki nilai kultural dan fungsional dalam proses peradaban antar generasi di dalam suatu areal baik yang merupakan bagian wilayah publik maupun perseorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat