Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan; Roadmap GDPK Kota Jambi 2023-2035; tujuan dan sasaran; sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK; dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
LD 2024 (4): 9 hlm.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan