Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan merupakan
suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, dan beradab;
b. bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan penerimaan
peserta didik yang baik berdasarkan asas keadilan dan
keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk
operasional bagi satuan pendidikan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Sistem dan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakllan Rakyat Daerah (DPRD} berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang·Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang·Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan inimengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2008/NO.2 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman atau petunjuk bagi SKPD dan SKPKD di lingkungan Prov. Sumsel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah TA 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2008
Pokok-pokok - Pengelolaan - Keuangan - Daerah - Kabupaten Kerinci - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 53 dan angka 54 yaitu angka 53a; Disisipkan 1 angka diantara Ketentuan Pasal 1 angka 56 dan angka 57 yaitu angka 56a; Mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat 2; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a; Menghapus Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf n; Menambah 1 huruf pada Ketentuan Pasal 26 yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1a); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 39 ayat (7) dan ayat (8) yaitu ayat (7a); Mengubah Ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8); Mengubah Ketentuan Pasal 42 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 42 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Disisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 43 ayat (4); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 43 yaitu ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 44 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 44 ayat (2); Menambah 2 ayat pada Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yaitu ayat (3) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Menyisipkan 1 ayat diantara Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a); Menghapus Ketentuan Pasal 45 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 52; Mengubah Ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 53 ayat (3); Menambah 1 ayat pada Pasal 53 yakni ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 70; mengubah Ketentuan Pasal 71 ayat (7); Menghapus Ketentuan Pasal 73; Mengubah Bab IV Bagian Ketiga; Menghapus ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 89 ayat 2 huruf a, dan huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 97 ayat (1); Menghapus Ketentuan Pasal 97 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 98; Mengubah Ketentuan Pasal 99; Mengubah Ketentuan Pasal 100 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 102 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 105 ayat (2); Menghapus Ketentuan Pasal 105 ayat (3); Menambah 5 ayat baru pada Ketentuan Pasal 105 yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A; Disisipkan 1 Pasal diantara Pasal 107 dan 108 yakni Pasal 107A; Mengubah Ketentuan Pasal 109; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 yakni Pasal 111A; Mengubah Ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 127 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Mengubah Ketentuan Pasal 143 ayat (5) dan ayat (7); Mengubah Ketentuan Pasal 144; Mengubah Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf a dan huruf e; Menghapus Ketentuan Pasal 145 huruf b dan huruf d; Menghapus Ketentuan Pasal 157 ayat (2) huruf g; Menghapus Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf b; Mengubah Ketentuan Pasal 173 ayat (6) huruf c; Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) yakni ayat (1a); Mengubah Ketentuan Pasal 183 ayat (2) huruf c dan d; Menghapus Ketentuan Pasal 183 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 185 ayat (2) huruf c dan ayat (3); Disisipkan 1 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 185 ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a); Menghapus Ketentuan Pasal 198 ayat (3) huruf b dan huruf d; Mengubah Ketentuan Pasal 198 huruf c; Menghapus Ketentuan Pasal 224, Pasal 229, Pasal 235, Pasal 251, Pasal 256, Pasal 261; Mengubah Ketentuan Pasal 293; Menghapus Ketentuan Pasal 294; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 294 dan Pasal 295 yakni Pasal 294A; Menghapus Ketentuan Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, dan Pasal 298; Disisipkan 1 Pasal baru diantara Pasal 298 dan 299 yakni Pasal 298A.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Trayek Di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa izin trayek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
pelayanan dan melindungi masyarakat pengguna angkutan, untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur wajib dilengkapi dengan izin trayek;
bahwa hasil Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaran Angkutan Jalan telah mendapatkan pembatalan dari Pemerintah, sehingga dipandang perlu segera mengganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Trayek Di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 14 tahun 1992, UU No 18 Tahun 1997, YY No 10 Tahun 2004, Uu No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, PP No 41 Tahun 1993, PP No 43 Tahun 1993, PP No 66 Tahun 2001, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Kepmenhub No KM.35 Tahun 2003, Perda No 4 Tahun 1986.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objak dan subjek retribusi, penyelenggaraan angkutan jalan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tariff retribusi, struktur besarnya tariff retibusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrative, tata cara penagihan, pengawasan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2001 Seri B Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
terdiri dari 12 hlm peraturan dan 3 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas, fungsi dan wewenang, susunan organisasi, tata kerja,eselon pengangkatan dan pemberhentian, administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008
PENETAPAN RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2008/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan
pembangunan di desa dan yang sesuai dengan kewenangan desa
dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi
penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten ke Desa,
dipandang perlu menetapkan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luru Utara Tahun Anggaran
2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); '
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 4004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertaggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat' dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu utara Tahun 2007 Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 09);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
BAB III
PENYALURAN DANA PERIMBANGAN DESA
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
NOMOR 6 TAHUN 2008
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan di
Kabupaten Murung Raya. Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya serta ketentuan lain yang mengatur hal yang sama
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat