Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objak dan subjek retribusi, penyelenggaraan angkutan jalan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tariff retribusi, struktur besarnya tariff retibusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrative, tata cara penagihan, pengawasan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat