Petunjuk-pelaksanaan-pengelolaan-keuangan-daerah
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2008/NO.2 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dibutuhkan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman atau petunjuk bagi SKPD dan SKPKD di lingkungan Prov. Sumsel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah TA 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
- 3 hlm
|