Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Jembrana terdiri atas prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipillih oleh pemerintah Kabupaten Jembrana dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual;
bahwa pengaturan Kebijakan Akuntasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintatr Kabupaten Tapin Berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonror 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.OS|2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistematika;Ketentuan Umum;Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah;Pelaporan Keuangan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Kepala Daerah berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, perda no.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; tujuan; ketentuan penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
5 halaman dan 19 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi ketidaksesuaian pengaturan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual secara komprehensif dan penerapannya berdasarkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan perubahan dasar penyusunan Laporan Keuangan.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29); 6. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang; 7. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang.
Ketentuan Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja, Perlakuan Akuntansi Atas Belanja Barang dan Belanja Modal/Aset Tetap, angka 27 (tabel batasan minimal kapitalisasi aset tetap) diubah, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 34 dan angka 35; Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan (Dikapitalisasi Menjadi Aset Tetap Atau Tidak) angka 35 (tabel batasan minimal kapitalisasi belanja pemeliharaan), angka 36 sampai dengan angka 42 dihapus dan diubah, sehingga Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja berbunyi sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Likuidasi Perangkat Daerah selaku Entitas Akuntansi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah Berapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu melaksanakan Likudasi
Perangkat Daerah Selaku Entitas Akuntansi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku
Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 79 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Lukuidasi; Lukuidasi Entitas Akuntansi; Pernyataan Tanggung Jawab;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kelancaran dan ketertiban proses akuntansi dalam rangka mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan Bupati in adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang LIngkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Keempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman dan kegiatan yang bersifat mendesak lainnya, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014 P
P No. 12 Tahun 2019
Permedagri No. 77 Tahun 2020
Permedagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2021
Mengatur pergeseran anggaran mendahului Perubahan Keempat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 36 Tahun 2015
RESTATEMENT (PENYAJIAN KEMBALI) LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Restatement (Penyajian Kembali) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Restatement (Penyajian Kembali) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, restatement (penyajian kembali).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat