KEBIJAKAN AKUNTANSI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36, TBD No.36, LL KAB. MEMPAWAH: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Kepala Daerah berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, perda no.1 Tahun 2010;
- Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; tujuan; ketentuan penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
- 5 halaman dan 19 halaman lampiran
|