Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 36 Tahun 2015

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistematika;Ketentuan Umum;Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah;Pelaporan Keuangan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.36
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan