RESTATEMENT (PENYAJIAN KEMBALI) LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Restatement (Penyajian Kembali) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Restatement (Penyajian Kembali) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, restatement (penyajian kembali).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
- Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
|